Perwakilan Kelas merupakan salah satu dari
perangkat OSIS selain pembina, pengurus OSIS, dan anggota OSIS. PK
mempunyai dua tugas fungsi yaitu Fungsi Aspiratif dan Fungsi Organisatoris,
PK dalam fungsi aspiratif bertugas untuk menyampaikan dan menyalurkan
semua aspirasi siswa baik kepada pihak sekolah maupun terhadap pihak
pengurus OSIS sedangkan dalam fungsi organisatoris PK bertugas
mengawasi kerja OSIS baik yang bersifat rutinitas maupun yang bersifat
insidental.
Pengurus PK 2008/2009
Untuk memudahkan kerjanya PK dibagi menjadi beberapa komisi yaitu: Komisi I bertanggungjawab terhadap hal-hal yang menyangkut Seksi I dari OSIS. Komisi II bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IIa dan IIb. Komisi III bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IIIa, IIIb, IIIc. Komisi IV bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IVa dan IVb. Komisi V adalah komisi hukum.
Masa jabatan PK adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali dalam
periode berikutnya. Karena di SMA Taruna Nusantara keorganisasian
dijalankan dengan semaksimal mungkin maka seorang anggota dan pengurus
perwakilan kelas dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi
terhadap tugasnya.