Daftar Pengurus Komite Sekolah Periode 2011/2012

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

Laksda TNI (Purn) Yuwendi Pelindung Kepala LPTTN

2

Brigjen TNI (Purn) Bambang Sumaryanto, S.E.,M.M. Pelindung Kepala SMA TN

3

Rizky S. Radjab Ortu Kelas XII/Jkt Penasehat

4

Brigjen Pol Drs. Condro Kirono,MM. Ortu Kelas XI/Jkt Penasehat

5

dr. Nora Ryamizard Ortu Kelas X/Jkt Penasehat

6

Deddy Noordiawan Ketua Ikastara Penasehat

7

Brigjen TNI Heru Cahyono Ortu Kelas XI/Jkt Ketua Umum

8

Anggito Abimanyu Ortu Kelas XI/Yogya Ketua Harian

9

Asmoro Edy Ortu Kelas XI/Jkt Sekjen

10

Wahyu Parwanto Ortu Kelas X/Jkt Sekretaris

11

Sri Lestari  N. Wahyu Ortu Kelas X/Jkt Bendahara 1

12

Tara Thuraya Ortu Kelas X/Jkt Bendahara 2

13

Maya Tamimi Ortu Kelas XI/Jkt Humas

14

Triagus Riyanto Ortu Kelas XI/Jkt Ketua Pendidikan, Kesiswaan & Advokasi

15

Amris Hasan Ortu Kelas XI/Jkt Anggota

16

Agustinus Sukendro B. Ortu Kelas XI/Bdg Anggota

17

Abe Susanto Ortu Kelas X/Smg Anggota

18

Abimanyu  Hendi Ikastara Anggota

19

Drs. Usdiyanto, M.Hum. Pamong PP Anggota

20

Yoyok Prasetyo Ortu Kelas XI/Jkt Ketua Bidang Peningkatan Mutu Prasarana dan Sarana Pendidikan.

21

Aloysius Gembong Prasetyo Ortu Kelas XI/Smg Anggota

22

Dwi Suryono Ortu Kelas X/Yogya Anggota

23

Prawiknyo Hadi Ortu  Kelas X/Mlg Anggota

24

Drs. Aris Purwadi, M.Pd. Pamong PP Anggota

25

Indra K. Dhani Ortu Kelas XI/Jkt Ketua Bidang Kemitraan dan Kerjasama

26

Itha Alwin Basri Ortu Kelas XI/Yogya Anggota

27

H.Sri  Darmawan Ortu Kelas  XI/Sby Anggota

28

Didiet M.Rahardjo Ortu Kelas  X/Yogya Anggota

29

Wicaksono Aji Ikastara Anggota

Share this article

17 thoughts on “Daftar Pengurus Komite Sekolah Periode 2011/2012

  1. weleh isinya ortu semua ~~’ semoga pemikirannya masih sejalan dengan konsep TN yang dulu, dan bukannya bikin sekolah baru ~~’

    • “I dreamed of a unified Japan. Of a country strong and independent and modern. Now we have railroads and cannon and Western clothing. But we cannot forget who we are, or where we come from.”
      (emperor meiji  at The Last Samurai)
      Just….Don’t Forget who we are

        • iya, diperjelas juga dengan PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 

          coba cek pasal 197,
          Jumlah Komite sekolah berjumlah paling banyak 15 orang, dengan komposisi orang tua/wali peserta 50%. sekarang coba cek yang diatas :D

          • kalau mau dihapus, saya mohon dihapus semuanya sekalian mulai dari awal, daripada nanti justru memuat pembaca mengira memang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

          • bang omic, saya arfian tn12 bang, kebetulan ini web saya yang develop

            jangan prasangka buruk dulu bang
            kalo ada komen yang ga muncul itu soalnya kemaren ada masalah di comment sistem website ini (disqus)

            komen yang di web tn sama di disqusnya ga singkron
            udah saya restore sih beberapa hari lalu, dan harusnya udah muncul

            yang kehapus yang kayak apa bunyinya bang?

  2. Omic Cakra
    Submitted on 2012/01/10 at 5:25 pm | In reply to Lorra41.

    iya, diperjelas juga dengan PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,

    coba cek pasal 197,
    Jumlah Komite sekolah berjumlah paling banyak 15 orang, dengan komposisi orang tua/wali peserta 50%. sekarang coba cek yang diatas :D

    —————————–

    Omic Cakra
    Submitted on 2012/01/12 at 11:44 am | In reply to Omic Cakra.

    *masih menunggu konfirmasi*

    • iya pak/bu’, sekedar mengingatkan, agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

  3. sedikit kutipan tentang PP yang dimaksud diatas:
    Bagian Keenam
    Komite Sekolah/Madrasah
    Pasal 196
    (1) Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
    (2) Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
    (3) Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
    (4) Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
    (5) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
    (6) Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
    (7) Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari:
    a. Pemerintah;
    b. pemerintah daerah;
    c. masyarakat;
    d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
    e. sumber lain yang sah.
    Pasal 197
    (1) Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas
    unsur:
    a. orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen);
    b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
    c. pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
    (2) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    (3) Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila:
    a. mengundurkan diri;
    b. meninggal dunia; atau
    c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
    d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (4) Susunan kepengurusan komite sekolah/ madrasah terdiri atas ketua komite dan
    sekretaris.
    (5) Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan
    pendidikan.
    (6) Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
    (7) Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/ madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.
    Bagian Ketujuh
    Larangan
    Pasal 198
    Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
    a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
    b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan
    pendidikan;
    c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
    d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
    dan/atau
    e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung
    atau tidak langsung.

    Edited by Admin

  4. Selamat siang Pak/Bu, menanyakan Jadwal seleksi masuk SMA TN TP. 2012/2013 dan Mata Pelajaran apa saja yang akan di tes, terima kasih, salam Josh

  5. Salam sejahtera

     

    Mohon maaf bila mengganggu,

     

    Kami adalah podusen pembuat map holder untuk rapot / ijazah, dengan ini
    memperkenalkan diri dan semoga dapat menjadi rekanan ibu untuk pengadaan map
    rapot / ijazah dan pengadaan medali di sekolah ibu.

    Kami dapat dihubungi di no 02194943882 / 083877404044

     

    Atas perhatian ibu, kami mengucapkan terima kasih

     

    Wassalam,

     

    Wahyudin

Leave a Reply

WP Socializer Aakash Web