pengurus OSIS sedangkan dalam fungsi organisatoris PK bertugas mengawasi kerja OSIS baik yang bersifat rutinitas maupun yang bersifat insidental.
Untuk memudahkan kerjanya PK dibagi menjadi beberapa komisi yaitu:
Komisi I bertanggungjawab terhadap hal-hal yang menyangkut Seksi I dari OSIS.
Komisi II bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IIa dan IIb.
Komisi III bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IIIa, IIIb, IIIc.
Komisi IV bertanggungjawab terhadap hal- hal yang menyangkut Seksi IVa dan IVb.
Komisi V adalah komisi hukum.
Masa jabatan PK adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya. Karena di SMA Taruna Nusantara keorganisasian dijalankan dengan semaksimal mungkin maka seorang anggota dan pengurus perwakilan kelas dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi terhadap tugasnya.